Di Cari ! Sulistyo Preman Pelaku Penganiayaan Aktivis Islam Yang Berdakwah Santun Untuk Membubarkan Pesta Miras

Puluhan Laskar Islam Senin (8/2/2016) siang mendatangi Polres Klaten untuk meminta agar Sulistyo pimpinan preman yang menganiaya laskar Islam pada Ahad dini hari untuk segera ditangkap.


Lantas siapa sebenarnya Sulistyo tersebut? Reporter panjimas berhasil melakukan penelusuran dengan mencari siapa sosok yang dimaksud.

Pria gondrong dan bertato tersebut merupakan warga Prambanan namun karena istrinya orang Desan Bareng Lor kemudian ia menetap di Rusunawa.

Dilingkungan aparat nama Sulistyo cukup dikenal sebab ia dulu aktif di LSM LPPRNI sebuah lembaga sosial. Namun dalam perjalannya lembaga tersebut sering digunakan untuk memalak para pejabat daerah ataupun pengusaha untuk diminta jatah uang.

Menurut sumber panjimas, Sulistyo juga menjadi tim sukses dari Bupati terpilih saat ini. Hal ini sesuai dengan kebiasaan pimpinan daerah baik bupati atau walikota sering menggunakan kekuatan masa dari preman untuk memperoleh dukungannya.


Sejumlah masyarakat Bareng Lor mengatakan bahwa, Rusunawa yang terletak di belakang Kantor PMI tempat Sulistyo tinggal juga sering digunakan untuk maksiat baik narkoba dan perjudian tetapi aparat tak pernah menindak tegas.

Sulistyo juga aktif di club motor ini dibuktikan dengan foto-foto yang diunggahnya di laman FB nya. Dimedia sosial tersebut ia menggunakan nama Sulistyo Bajak Laut.

Ia juga memimpin organisasi Bolo Stres dan aktif di Maci Klaten.
Kini ia menjadi DPO bagi laskar Islam dan Ormas Islam se Solo Raya. Karena pada Ahad (8/2/2016) dini hari ia meprovokasi warga dan preman anak buahnya untuk menganiaya dan mengroyok laskar Islam yang sedang berdakwah santun untuk membubarkan pesta miras di Taman Lampion di depan Rusunawa.

“Habisi ormas Islam…habisi laskar…” ujar Ustadz Boni dari MMI menirukan.
Laskar Islam Solo Raya memberikan ultimatum kepada Polres Klaten 2×24 Jam agar segera menangkap Sulistyo. Jika tidak, ratusan laskar Islam akan mencari dan menindak sesuai hukum Islam.[RN]

Sumber : Panjimas.com
Loading...

    Loading...