Ayah [Eno Parinah Korban Penusukan Gagang Cangkul Di Kelamin] Minta Pembunuh Anaknya Dibebaskan... Ini Alasannya...


Ayah Eno Parinah, Arif Fikri (53) geram mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pembunuh anaknya hanya 10 tahun penjara. Tuntutan itu dianggap tidak setimpal dengan cara terdakwa membunuh Eno Parinah.

Menurut Arif, tuntutan jaksa sangat jauh dari harapan keluarga yang menginginkan RAL (15), pembunuh anaknya dihukum mati. Karenanya, Arief meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk membebaskan saja pelaku supaya diadili masyarakat.

“Kalau PN Tangerang, tidak bisa kasih hukuman mati, bebaskan saja biar warga yang menghukum,” ucap Arif dengan nada geram, Jumat (9/6/2016).

Arief bersama istrinya Mahpudoh dan ratusan warga Serang menuntut PN Tangerang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku.

“Semua orangtua kalau anaknya dibegitukan mana ada yang menerima. Inginnya pelaku dihukum mati,” tegas Arief.

Namun, keinginan Arief bakal sulit dipenuhi hakim. Sebab, tuntutan 10 tahun untuk RAL, sudah menjadi tuntutan maksimal. Sebab, RAL merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku anak di bawah umur dikenakan hukuman setengah dari orang dewasa.

“Pasal 340 adalah ancaman hukuman mati sementara anak-anak adalah setengah dari itu,” ujar Kajari Tangerang, Edyward Kaban.

Terdakwa RAL didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Anak subsidier Pasal 338 KUHP atau subsidier 339 KUHP. Serta pasal kedua yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP jo UU No 11 tahun 2012.

“Hukuman mati tentu setengahnya adalah seumur hidup. Seumur hidup tentu bisa 20 tahun, dari 20 tahun bisa 10 tahun,” pungkas Edyward. [silahkanshare]

Baca Juga: AA Gatot Brajamusti Di Laporkan Wanita Cantik Ini Karena Pernah Memperkosa Sejak Usia 16 Tahun [Dicekoki Makanan Jin]
Loading...

    Loading...