Gatot Brajasmusti Terancam Hukuman Mati Karena Terlibat Kasus Kepemilikan Benda ilegal Ini


Usai ditangkap karena terjerat masalah narkoba, kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pun ikut digeledah polisi. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan dua buah senjata api dengan ratusan butir peluru.

Usai diperiksa secara seksama di Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri, senjata api milik Gatot tersebut dinyatakan ilegal. Untuk itu, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini pun teracam hukuman mati atau miniman 20 tahun penjara.

"Diperiksa di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, tidak terdaftar. Jadi bisa dibilang ilegal," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8). Awi pun menambahkan jika Gatot bisa terjerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1.

"Tentang senpi dan amunisi ilegal, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 dengan ancaman pidananya hukuman mati, dan atau seumur hidup, dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," lanjut Awi. Sedangkan untuk satwa harimau Sumatera yang juga ditemukan di rumah Gatot, pria 54 tahun ini teracam UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Sementara itu, satuan Gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat berhasil menangkap Gatot bersama 8 orang lainnya yang salah satunya adalah Reza Artamevia pada Minggu (28/8) Dari hasil pemeriksaan tes urin, Reza dan Gatot dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sumber
Loading...

    Loading...