Pengacara Charly Van Houten, Heri Wijaya mempertanyakan penetapan status kliennya sebagai tersangka penipuan oleh Polda Jawa Barat.
Sebab, setelah resmi dilaporkan awal tahun lalu, kasus dugaan penipuan dalam kerja sama investasi di bidang produksi dan promosi album kompilasi pada tahun 2010 sudah lama tidak muncul kembali.
“Tiba-tiba sekarang Charly dijadikan tersangka. Saya tahunya saat sedang di Surabaya, sedangkan Charly ada konser di Subang. Itupun dari teman-teman media,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (23/9) siang.
Apakah akan melakukan pra peradilan atau lebih dari itu? Heri mengaku hingga saat ini masih akan menyusun langkah hukum seperti apa buat menangani perkara ini. “Tunggu pemberitahuan resmi saja,” sambungnya.
Heri menyangsikan sebenarnya apa motivasi Wira melaporkan Charly.
Pelapor, sebut Heri, merupakan “pemain” baru dalam investasi di bidang musik, sehingga ketika belum balik modal menganggap itu sebagai bentuk penipuan.
Loading...