Begini 3 Bantahan Telak Atas Dilaporkannya Habib Rizieq


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menista agama dalam sebuah pengajian di Sunda Kelapa oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12/16).


Merespons laporan tersebut, Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel bergerak cepat. Pihaknya menyampaikan 3 bantahan telak bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mustahil menista atau menghina agama apa pun.

Mustahil

"Sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," ujar Habib Novel sebagaimana diwartakan Republika, Senin (26/12/16).

Habib Rizieq memang terbukti akrab dengan berbagai penganut agama selain Islam. Bahkan, gereja-gereja di sekitar markas dakwah FPI aman terlindungi. Habib juga aktif dalam diskusi lintas agama dalam kaitannya menjaga keutuhan NKRI.

Fitnah Murahan

Habib Novel menjelaskan, pelaporan tersebut hanya mengada-ada, fitnah, dan bertujuan untuk pengalihan fokus perhatian masyarakat Indonesia terhadap kasus yang menimpa Ahok. Pasalnya, Ahok sedang menjalani sidang ketiga dengan agenda pembacaan keputusan sela oleh Majlis Hakim.

"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," lanjut Habib Novel menerangkan.

Man Of The Year 2016

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua organisasi berbasis masyarakat Tionghoa menobatkan Habib Rizieq Syihab sebagai Man Of The Year 2016. Penobatan tersebut didasarkan pada keahlian Habib sebagai ulama sekaligus kemampuannya memimpin kaum Muslimin hingga tidak melakukan kericuhan dan kerusuhan dalam Aksi Damai Bela Islam I, II, dan III.

"Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri." lanjut Habib Novel.

Habib Novel menegaskan, melaporkan seseorang merupakan salah satu hak sebagai warga negera. Namun, pihaknya akan mendampingi sekaligus melaporkan pelapor dengan dugaan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. [Tarbawia]
Loading...

    Loading...