Masih Ingat 'Den Baguse Ngarso' Yang Dipenjara Gara-gara Uang Rp500? Apakah Kasus Seperti Itu Bakal Terulang Kembali?


Jika menyebut nama Susilo Nugroho, barangkali hanya segelintir orang yang tahu. Namun jika menyebut 'Den Baguse Ngarso', pastilah banyak orang mengangguk tahu.  Den Baguse Ngarso adalah sosok fenomenal di serial 'Mbangun Deso' yang ditayangkan TVRI Jogja pertengahan tahun 90-an. Peran antagonis itulah membuat Susilo, lebih lekat dikenal dengan nama tersebut.

Pada suatu acara di TVRI, Den Baguse Ngarso bermain tebak-tebakan dengan temannya. "Duit lima ratus gambarnya apa?" "Kalau duit lima puluh ribu?" "Mbahnya monyet."
Selepas kejadian tersebut acara berhenti tayang dan sang aktor dipenjarakan. Pada saat itu uang lima ratus masih berwujud kertas, dengan gambar orang utan yang sedang duduk di atas pohon. Sedangkan uang lima puluh ribu bergambar presiden saat itu, Soeharto.

Tidak jelas apa niatan Den Baguse Ngarso melontarkan lawakan seperti itu. Apakah murni lawakan tanpa sengaja, atau sebuah sindiran terhadap sang presiden. Tapi yang jelas, ia saat itu dikriminalisasi dengan pasal penghinaan presiden. Kejadian itu telah terjadi puluhan tahun silam dan baru-baru ini diajukan kembali sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pasal penghinaan kepala negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ranah dunia maya menjadi gempar, puluhan situs berita online silih berganti mewartakan perkembangan RUU pasal tersebut. Sedangkan di media sosial, ramai sekali kicauan mengenai penolakan pasal tersebut. Bahkan mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut "turun gunung" dengan memberikan pandangannya di media sosial twitter.

Menurut kicauannya, SBY menyatakan, selama sepuluh tahun menjabat sebagai presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan dan mencemarkan nama baik. Foto resmi presiden dibakar, diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi". Dengan penuh bijaksana beliau menambahkan, "Kalau saya menggunakan hak saya, barangkali saya justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi."
Tak lama Presiden Jokowi berkilah bahwa RUU pasal ini diajukan pada era pemerintahan sebelumnya. Entah siapa yang awalnya mengusulkan, tetapi tentunya presiden memiliki kuasa untuk menolak RUU ini sebelum diserahkan ke DPR untuk digodok dan disahkan, bukan?

Sebagai informasi, pasal penghinaan kepala negara (Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP) sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan MK bernomor 013-022/PUU-IV/2006, karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan itu dibuat tanggal 4 Desember 2006.

Pada asal muasalnya peraturan ini merupakan warisan Kolonial Belanda, yang tak menginginkan sang Ratu Belanda dihina dan dilecehkan oleh penduduk pribumi saat itu. Mengherankan setelah 70 tahun merdeka, negara ini malah bersikukuh untuk kembali pada peraturan masa lampau tersebut.

Adakah yang salah mengenai pasal penghinaan ini. Secara tujuan memanglah bermaksud baik, di mana untuk menjaga harkat, martabat dan konsentrasi presiden dalam melaksanakan kerja, agar terhindar dari hal-hal yang menghinakan atau memfitnah nama baik presiden. Akan tetapi, pasal tersebut rawan dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membungkam dan memenjarakan orang-orang yang memberikan kritik untuk jalannnya pemerintahan maupun kepada presiden langsung.

Tak ada batasan yang jelas mengenai perihal menghina dan perbuatan tidak baik lainnya yang tercantum, membuat pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang dengan kekuatannya bisa disalahgunakan.

Setidaknya ada beberapa hal, dimana pasal penghinaan presiden ini tidak layak untuk dihidupkan kembali, dan dampak negatifnya terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Pertama, Rakyat akan menjadi takut dan sangat berhati-hati dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Karena istilah "penghinaan" tidak memiliki batasan yang pasti. Misalnya, ketika masyarakat menganggap Jokowi adalah seorang yang munafik, karena telah melanggar janji pada saat kampanye atau tidak memiliki wibawa sebagai presiden. Hal ini bisa dengan mudah dianggap sebagai penghinaan.

Ketakutan rakyat dalam menyampaikan kritik inilah yang lambat laun akan mematikan pola pikir kritis mereka. Apalagi dengan ancaman hukuman yang lama. Jadi, mungkin saja ke depan tak akan ada lagi pendapat yang dilontarkan oleh mahasiswa, tulisan yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Bahkan, tak ada lagi obrolan di warung kopi mengenai jalannya pemerintahan, karena takut menyinggung perasaan presiden dan ternyata teman mengobrol seorang intel.

Kedua, penghinaan yang dilontarkan sebagian rakyat sebenarnya tidak merusak nama baik presiden di mata seluruh rakyat. Presiden tentunya juga tidak terganggu kinerjanya, karena kicauan di media sosial. Kecuali presiden seorang yang kurang kerjaan mengamati setiap perkembangan isu tentang dirinya.

Penulis juga menganggap Presiden Jokowi seorang yang bermental kuat, karena selama masa kampanye tak ambil pusing mengenai fitnah dan berita buruk yang menimpa dirinya. Biasanya dengan santai dia hanya berujar; "Aku rapopo".

Apalagi Rakyat Indonesia telah cerdas. Jika presiden bekerja dengan baik, tentunya hinaan dan cemoohan dari rakyat akan berkurang, bahkan mungkin saja menghilang. Sebaliknya, rakyat akan bersatu untuk menghina balik pelaku penghinaan presiden. Tentu tak ada rakyat yang ingin melihat pemimpinnya sakit hati ketika ia telah bekerja maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

Ketiga, Indonesia pernah punya pengalaman buruk di masa lampau ketika pemerintah memiliki otoritas untuk mengawasi secara ketat ekspresi kritis rakyat. Pihak penguasa juga memiliki potensi untuk mempersempit ruang gerak oposisi. Pihak penguasa berpotensi menguasai alat kelengkapan negara untuk memanipulasi hukum dan memenjarakan pihak yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Makanya, jika hal ini dibiarkan, demokrasi yang selama ini dibanggakan Indonesia kepada dunia internasional hanyalah dongeng yang indah di bagian luar, dan pahit isi dalamnya.

Keempat, pasal penghinaan presiden sebenarnya tak perlu ada. Karena, negara ini telah mengatur mengenai pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang terdapat di dalam KUHP. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Presiden jika merasa terganggu akan penghinaan yang dialaminya dapat menuntut dengan pasal tersebut.

Banyak rakyat yang menolak usulan pasal penghinaan presiden. Soalnya, ingatan masa lalu yang tergambar jelas ketika keluarga atau sanak kerabat yang menyampaikan kritik yang terlalu kritis kepada pemerintah, keesokan harinya menghilang tanpa jejak. Tak ada kabar berita, beberapa tahun kemudian mereka kembali dan menceritakan "liburannya" di Pulau Buru atau selamanya tak pernah kembali.

Presiden Jokowi yang terpilih karena pribadinya dekat dengan rakyat, santun dan sederhana, tentu tidak ingin mengecewakan rakyat dengan memberi "jarak" melalui pasal penghinaan presiden ini. Di samping itu, kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang berjalan harmonis seperti sekarang ini, tentunya tak ingin dicoreng dengan hadirnya pasal yang berpotensi "karet" hasil jiplakan dari penjajahan.
Loading...

    Loading...