Silahkan Share, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Menurut seperti yang dilansir pojoksatu, Ahok diperiksa bukan sebagai saksi terlapor. Ahok diperiksa karena dia datang memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim, Senin (24/10/3016).
Karena itu, keterangan Ahok ini tidak masuk kategori pro justitia atau bisa dipakai di persidangan nanti.
“Apakah klarifikasi dalam konteks pembuktian pidana itu pro justitia atau tidak? Tidak. Kita masih mendapatkan keterangan. Orang datang mau berikan keterangan, maka produk kita BAI (berita acara interogasi),” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dijelaskannya, yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana. Untuk menyatakan perbuatan tindak pidana harus dicari bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Bukti-bukti yang ada ini pidana bukan. Tapi kita sudah jelas publik sebagian mengatakan sebagian. Hanya kita secara aturan untuk mengumpulkan bukti-bukti sedang kita kerjakan,” ujar Ari Dono.
Lebih lanjut, nantinya Ahok dalam konstruksi hukum akan dipanggil secara resmi baik itu nanti sebagai saksi atau tersangka.
“Kemudian setelah keterangan yang ada nanti seperti apa. Saya enggak mau berspekulasi. Ini permasalahan sensitif,” tandas Ari.
Loading...