Pangeran Turki bin Saud al-Kabir, anggota kerajaan Saudi, dieksekusi mati pada Selasa (18/10/2016) lalu setelah sebelumnya divonis bersalah karena membunuh seorang pemuda saudi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi perihal eksekusi tersebut melalui sebuah pernyataan, demikian menurut Al Arabiya.
Pangeran dinyatakan bersalah oleh pengadilan Saudi pada tiga tahun lalu karena membunuh seorang pemuda Saudi, menyusul perkelahian kelompok di wilayah al-Thumama di pinggiran Riyadh.
Dalam pernyataan itu mengatakan bahwa “Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa “Raja Salman tegas pada penegakan keamanan, keadilan dan penghakiman atas nama Allah.”
Koresponden BBC di Saudi mengatakan eksekusi ini cukup aneh karena jarang sekali anggota keluarga kerajaan dieksekusi. Sambil mengumumkan eksekusi ini, Kementerian memastikan bahwa pemerintah berkomitmen pada keamanan dan keadilan.
Menurut daftar yang diakumulasi AFP, Pangeran Turki adalah orang ke-134 yang dieksekusi tahun ini. Ia dinyatakan bersalah karena menembak mati teman sebangsanya.
Al Arabiya melaporkan keluarga korban menolak uang kompensasi atas meninggalnya korban. Sehingga putusan hukuman mati adalah satu-satunya hukuman bagi pembunuh.
Pangeran Turki bukan anggota kerajaan pertama yang pernah dieksekusi. Salah satu kasus yang terkenal juga adalah Faisal bin Musaid al Saud yang membunuh pamannya, Raja Faisal pada 1975.
Sebagian besar eksekusi mati berlaku untuk kejahatan pembunuhan dan penjualan narkoba. Meski demikian, hampir 50 orang dieksekusi mati karena terorisme, termasuk ulama Syiah Nimr al-Nimr. (islampos/SS)
Loading...