Tokoh muslim Tionghoa, Ramdan Effendi yang juga sering dipanggil Anton Medan pada waktu yang lalu pernah mengancam akan menggunakan hukum rimba jika Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab membuat kerusuhan saat demo 4 November 2016 lalu.
Tetapi, reaksi Anton Medan berubah saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Kali ini Anton Medan bersikap lebih bijaksana. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI nonaktif itu adalah langkah yang terbaik.
Anton mengapresiasi kinerja penyidik Mabes Polri yang bekerja secara serius dan profesional dan meningkatkan kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan.
“Itu adalah yang terbaik. Baik untuk semua,” kata Anton Medan di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurut tanggapan Anton Medan, meski Ahok telah menjadi tersangka, tetapi prosesnya masih sangat panjang. Masih perlu pembuktian yang kuat di pengadilan.
“Pernah saya katakan, semua pihak harus ikhlas menerima apapun hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” katanya mengingatkan.
Anton mengungkapkan, bisa saja status tersangka itu dijadikan alasan lagi untuk berdemo dan mendesak Polri menahan Ahok selama menjalani proses penyidikan hingga menjalani sidang pengadilan.
“Kalau memang begitu maunya, namanya tidak tahu undang-undang dan tidak tahu menempatkan diri,” tegas Anton Medan.
Anton menyatakan, penetapan status Ahok sebagai tersangka itu dalam keadaan tidak seluruh penyidik satu suara.
“Meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan adalah yang paling tepat,” kata Anton.
Ketika dikonfirmasi setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Anton tak mau memprediksi dan berspekulasi.
“Wah, saya tidak mau berspekulasi. Karena penyidikan itu butuh proses pendalaman perkara juga. Sebutlah misalnya yang sekarang 60 persen banding 40 persen,” ujarnya.
Bukan hal yang tidak mungkin dalam proses penyidikan, berbalik yang 60 persen itu meyakini tidak terdapat perbuatan penistaan.
“Bila itu yang terjadi, maka akan turun SP3 dan pengusutan perkara dihentikan,” pungkas Anton. (dka/rmol/pojoksatu/SuaraNetizen/SilahkanShare-Ya)
Loading...