Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab pembelaan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, terkait kepeduliannya terhadap umat Islam.
Salah satunya terkait Ahok yang mengklaim seringnya membangun rumah ibadah, menurut Jaksa Ali, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kapasitas sebagai pejabat publik dan hal yang dilakukan oleh gubernur.
"Sepanjang hal tersebut menyangkut kebijakan terdakwa sebagai gubernur dalam menggunakan dana APBD DKI, adalah hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja," Tegas Jaksa Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, seperti dikutip Islamedia, Selasa (20/12/2016).
Jaksa Ali menegaskan bahwa itu semua memang kewajiban Ahok sebagai gubernur untuk melayani warga Jakarta. Alasan ini, kata Jaksa, tidak bisa digunakan sebagai dasar pembelaan Ahok.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menolak pembelaan diri Ahok yang mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan terhadap agama Islam.
"Oleh karena itu, ini tidak dapat menjadi alasan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dalam menodai agama Islam atau menghina pemeluk agama Islam," ujar Jaksa. (Silahkanshare)
Loading...