Tak ada paksaan dalam menjalankan ibadah. Itulah toleransi sesama warga negara. Sayangnya, toleransi itu tidak didapatkan penghuni di Yayasan Rehabilitasi Anugrah. Penghuni M. Fansyah misalnya. Pria 26 tahun yang tinggal di Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang itu mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
"Kami dibalsem matanya, disuruh hafal Al-Kitab, udah gitu kalau orang itu memukuli pasien yang lain kalau saya melihat, saya dipukul dan kalau memperkenalkan diri kalau mengucapkan 'Assalamualaikum' tidak boleh, harus bilang heleluya, puji Tuhan, shalom,"ungkapnya yang direhab sejak 6 bulan lalu, pada Kamis (29/12/2016) seperti dilansir Bersamadakwah.
Sebenarnya, kata dia, hatinya tidak terima diperlakukan seperti itu. Tetapi kalau orangtuanya datang ia ceritakan kepada orangtuanya. "Setelah orangtua saya pulang saya dipukuli," ucapnya.
Ia mengaku hatinya menangis, banyak tersiksa di sana. Yang gangguan jiwa disuruh kerja mengangkat pasir, mengangkat tanah. "Kalau nggak mau dipukul kayak binatang lah pokoknya," kata dia.
Sementara Akmal (15) yang baru dua minggu direhabilitasi Yayasan Rehabilitasi Kasih Anugerah mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda.
Akmal dan beberapa teman yang direhabilitasi diperlakukan semena-mena. Kata dia, ada yang dibalsem matanya, kakinya ditusuk menggunakan besi dan harus mengikuti peribadatan sesuai keinginan pihak Yayasan. Jika tidak mau, mereka akan dipukuli dengan menggunakan rotan.
Orangtua Akmal sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengaku tidak pernah memperlakukan anak seperti itu. "Maksud memasukkan anak kami ke tempat rehabilitasi agar dapat pembinaan malah sebaliknya," katanya.
Pihak yang berwajib yakni Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu terkait penyiksaan yang dilakukan oleh Rehabilitasi Kasih Anugrah pihaknya telah menindak.
"Setelah kami ke panti rehab kemarin, kami menangkap 4 orang dan minta keterangan dari mereka,"terangnya.
Pengembangan dari 4 orang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada pihak panti rehabilitasi dan terkena pasal 351 dan 170 KUHP tentandan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Loading...