Sidang dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasuki babak kelima. Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari lima saksi pihak pelapor. Satu di antaranya adalah Irena Handono yang merupakan mantan biarawati dan kini menjadi seorang dai yang memperjuangkan Islam.
Dalam sidang kelima ini, ada kejadian menarik antara tim pengacara Penista Al-Qur'an dengan Irena Handono. Mula-mula, pengacara Ahok, Sirra Prayuna berniat mencecar Irena Handono dengan ragam pertanyaan.
Namun, Sirra Prayuna dibuat tak berkutik dengan serangan balik Irena Handono hingga pihaknya mengubah pertanyaan.
Sirra menanyakan, mengapa Irena Handono sebagai pelapor tidak melakukan tabayun (klarifikasi) kepada Ahok sebelum melaporkan ucapannya ke pihak polisi.
Tak disangka, Irena menjawab dengan pertanyaan yang membuat Sirra terdiam dan mengganti redaksi pertanyaan, "Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah, tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena tegas sebagaimana dilansir Republika, Selasa (10/1/17).
Lantaran tabayun merupakan salah satu etika dan kosakata dalam hukum Islam, maka ketua Majlis Hakim pun menanyakan ulang pertanyaan tim hukum Ahok dan menggantinya dengan klarifikasi.
Namun, Irena dengan tegas dan meyakinkan bahwa klarifikasi merupakan wewenang pihak kepolisian. Irena hanyalah seorang warga negara yang menggunakan haknya untuk melaporkan seseorang yang melanggar hukum.
Loading...