Di antararanya rambu-rambu, serta marka jalan, serta lampu lalu lintas.
Selain itu, para pengendara juga harus mengenakan sejumlah kelengkapan.
Misalnya helm, serta berbagai surat yang biasanya wajib dibawa saat berkendara.
Jika tidak, maka tentunya mereka akan melanggar peraturan lalu lintas.
Pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran itu.
Misalnya melalui berbagai sosialisasi.
Mulai dari imbauan-imbauan di sekolah, tempat umum, hingga pemasangan berbagai poster pengumuman.
Sayang, tetap saja para pengendara 'nakal' semacam itu akan tetap muncul.
Para pengendara tersebut tampaknya masih belum sadar tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Padahal, itu juga untuk keselamatan diri mereka sendiri.
Namun, bagi pengendara kendaraan bermotor yang biasa tidak tertib berlalu lintas, tampaknya harus segera mengubah kebiasaannya dalam waktu dekat.
Sebab, dalam waktu dekat akan ada razia besar-besaran kendaraan bermotor.
Baru-baru ini, pebuah pesan adanya Operasi Zebra 2017 yang akan dilakukan awal bulan depan berdar di media sosial.
Pesan tersebut berisikan pemberitahuan bahwa mulai tanggal 1 hingga 14 november 2017 akan dilakukan Operasi Zebra 2017.
Pada pesan tersebut juga meminta kepada pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi perlengkapan kendaraan.
Beberapa perhatiannya kepada kaca spion sepeda motor wajib dua, TNKB/plat nopol sesuai spektek atau cetakan Polri, melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK serta Gunakan HELM Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu juga berpesan agar pengendara menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari utk Sepeda Motor.
Sedangkan untuk roda empat agar menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan serta memlengkapi SIM dan STNK.
Berikut ini adalah isi lengkap pesan tersebut.
"Mohon di Informasi
Bapak2/ Ibu , Kakak2 Saudara2 Mhn Ijin memberi tahukan bahwa mulai Tanggal 1 Nov- 14 Nop 2017 jajaran Polri secara serentak Akan Melaksanakan OPERASi ZEBRA 2017
Di Mohon kepada Yg Menggunakan Kenderaan Bermotor Roda 2 atau Roda 4 agar melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai peruntukanya, antara lain :
Kaca Spion Sepeda Motor Wajib 2, TNKB/Plat Nopol Sesuai Spektek/Cetakan Polri
Melengkapi Surat2 seperti SIM dan STNK serta Gunakan HELM Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari utk Sepeda Motor.
Kendaraan Roda 4 :
Safety Belt/Sabuk Keselamatan utk R4 atau lebih.
SIM dan STNK.
Mhn di Share Teman2 Yg Lainya Tks.
STOP PELANGGARAN
Terkait pesan yang telah beredar luas itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal pun memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Iqbal mengatakan pesan tersebut tidaklah benar.
"Tidak ada. Tidak ada razia itu bulan depan. Bulan Desember nanti," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).
http://jatim.tribunnews.com/2017/10/30/beredar-pesan-akan-razia-besar-besaran-begini-jenis-kendaraan-bermotor-yang-akan-terkena-tilang?page=all
Loading...