Astaghfirullah ,,, Beredar Kertas Juz Amma Dijadikan Bungkus Belanjaan, NU Desak Polisi Cepat Bertindak



Gerakan Pemuda Ansor NU Kota Blitar mendesak aparat kepolisian setempat segera melacak sumber peredaran kertas kitab juz amma yang digunakan sebagai bungkus bumbu dapur.

Hal itu menyusul informasi bahwa juz amma yang beredar di wilayah Kabupaten Blitar berasal dari salah satu pedagang kertas dan plastik di Pasar Legi, Kota Blitar.

Kendati demikian Ansor meminta aparat untuk memikirkan ganti rugi bila pedagang bersangkutan terbukti tidak menistakan agama.

"Tapi kalau memang motivasinya melecehkan maka harus diusut secara hukum. Namun kalau tidak sengaja sebaiknya dipikirkan ganti ruginya. Sebab mereka mendapatkanya juga dengan cara membeli," tegas Ketua GP Ansor Kota Blitar Hartono, Sabtu (20/2/2016).

Dilansir dari sindonews, sebelumnya polisi menyita kertas juz amma di wilayah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Kertas berukuran buku tulis itu digunakan pedagang untuk membungkus kacang tanah, kacang ijo, bawang merah, bawang putih, cabe rawit serta bumbu dapur yang dibeli secara eceran.

Bersama PCNU, Ansor, dan MUI polisi melakukan pemusnahan. Secara syariat pembakaran itu merupakan metode penyelamatan ayat.

Usut punya usut lembaran kertas yang diperkirakan berjumlah sampai ratusan kilogram itu berasal dari pasar legi Kota Blitar.

Informasi yang diterima Hartono, beberapa petugas telah menyisir pasar legi. "Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Informasinya beberapa petugas sudah mendatangi pasar legi," terang Hartono. Merujuk jumlahnya yang besar kertas juz amma itu diduga berasal dari luar daerah.

Sebab di Blitar tidak ada produsen kitab suci. Hartono menduga peredaran kertas murni dilatarbelakangi motif ekonomi. Karenanya bila tidak terbukti melakukan penistaan pihak terkait, kata dia sepatutnya menyiapkana ganti rugi.

Sebab mereka mendapatkan kertas juga melalui transaksi jual beli. "Biasanya ini dilatarbelakangi rasa eman (sayang). Eman kenapa kertas masih bisa laku dijual kenapa harus dimusnahkan. Padahal langkah yang mereka lakukan itu keliru," pungkasnya.

Sementara Suyoto (45) pemilik 8 kilogram kertas juzz amma yang ditemukan di wilayah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar mengaku tidak tahu kalau kertas yang ia gunakan sebagai bungkus jual beli bumbu dapur merupakan bagian dari ayat suci Alquran.

Ia mengaku membeli dari pedagang di wilayah Kecamatan Wlingi bersamaan dengan koran bekas. Begitupun pengakuan dari pedagang di wilayah Wlingi juga tidak tahu kalau kertas diantara tumpukan koran bekas merupakan ayat suci.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluyo mengatakan sudah memeriksa pemilik kertas. Terkait hal ini ia menghimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak resah atau melakukan langkah berlebihan.

"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku tidak sengaja. Ia juga mengaku tidak begitu memahami bahasa arab," ujarnya.

Ahmad Suudi dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar justru meyakini tidak ada faktor kesengajaan dari pedagang kertas.

Karenanya ia menghimbau umat Islam untuk tidak terprovokasi. Suudi juga menyarankan masyarakat untuk mengambil tindakan pembakaran bila menjumpai kertas bertuliskan ayat suci yang berada tidak selazimnya. "Tujuanya agar tidak menimbulkan keresahan," pungkasnya.
Loading...

    Loading...