Bersama tulisan tersebut ia juga menampilkan foto kakinya yang tengah menginjak bagian dalam Al Quran. Naudzu Billahi Min Dzalika
Perilaku Dewi yang merendahkan martabat umat islam langsung menuai kecaman dari para netizen. Terlebih lagi dari masyarakat Kabupaten Karimun yang menjadi tempat domisili dari Dewi.
Warga pun tak cukup mengecam Dewi di Facebooknya. Mereka langsung menemui MUI setempat guna menyelesaikan permasalahan ini. Mereka bersikeras akan menuntut penyelesaian hingga ke kepolisian jika Dewi tidak memperbaiki kesalahannya.
Dewi pun dipanggil oleh Majelis Ulama Indonesia untuk hadir di Masjid Agung Karimun pada tanggal 1 Februari 2016 pagi hari. Demi menjaga keselamatan, pihak kepolisian ikut mengawal kedatangan Dewi ke Masjid tersebut.
Dalam penyelesaian tersebut, Dewi mengakui dan meminta maaf kepada umat Islam atas perilakunya di media sosial. Ia berkilah bahwa saat menulis status tersebut, hari sudah sangat larut dan matanya mengantuk sehingga tidak sadar tengah menulis status apa.
Namun masyarakat tidak percaya dengan pernyataan yang dilontarkan Dewi. Mereka pun menuntut perusahaan tempat bekerja Dewi yaitu PT Saipem Indonesia Karimun Branch agar segera mengusir Dewi dari Karimun. Pihak MUI pun memiliki pendapat yang serupa dengan masyarakat.
Dan pada tanggal 2 Februari 2016, Dewi benar-benar meninggalkan Kabupaten Karimun dan pulang ke daerah asalnya yaitu di Sumatera Utara. Polisi pun mengawal Dewi dari kediamannya di Karimun hingga ke Bandara Hang Nadim Batam untuk menghindari amukan massa yang tersulut emosi.
Selain dipulangkan ke daerah asalnya, Dewi juga mendapatkan surat pemecatan dari PT Saipem Indonesia Karimun Branch tempat ia bekerja.
Lihatlah bahwa sesungguhnya orang yang menghinakan umat Islam dan kitab sucinya akan mendapatkan kehinaan dan kesengsaraan di dunia. Dan sudah pasti akan mendapatkan adzab yang pedih di akhirat kelak.
Sumber Kabarmakkah
Loading...