GEGER! Seorang Penghina Allah & Nabi Muhammad Dari Minang Ini Akhirnya Di Penjara



Silahkan Share - Pengadilan Kabupaten Sijunjung juga memberlakukan denda sebesar Rp 100 juta kepada Aan, atau ditambah hukuman dua bulan penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan dari yang sebelumnya diberikan oleh jaksa, yakni 3,5 tahun penjara tanpa denda.

Aan mungkin menjadi orang Indonesia pertama, yang dipenjara karena ia seorang ateis yang menghujat Islam.

Dalam putusannya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma, menyatakan bahwa Alexander Aan terbukti bersalah karena penghujatan terhadap Islam. Lebih dari itu, Aan juga menghina Nabi Muhammad Saw melalui grup Facebook “Alex Aan” dan “Ateis Minang,” di mana ia menjadi administrator grup laknat tersebut.

“Kami menetapkan bahwa terdakwa menghina ajaran Islam secara sengaja, karena ia keberatan untuk menghapus sejumlah postingan dalam kelompok Ateis Minang.

Padahal fakta menunjukkan bahwa Aan sebagai administrator, memiliki otoritas untuk melakukannya,” kata Eka. [islampos.com]
Loading...

Related Posts :


Loading...