Rumah Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali digeledah oleh penyidik Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polda NTB, Jumat, 2 September 2016, pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan kembali dilakukan lantaran Kamis, 1 September 2016, Gatot Brajamusti mengaku lupa nomor kode brankas di rumahnya. Dalam penggeledahan ketiga itu, polisi membongkar brankas milik Gatot. Setelah berhasil dibongkar, polisi menemukan banyak barang bukti yang memberatkan Gatot.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penyidik menemukan banyak klip plastik kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan ratusan peluru.
Berikut ini barang bukti yang ditemukan di dalam brankas milik Gatot Brajamusti.
Baca Juga: Sesosok jenazah berteriak minta tolong dari balik peti papan saat hendak dikubur. Kagetkan Para Pelayat...
“Kotak berwarna cokelat berisi satu plastik klip kristal putih. Satu kotak bertulisan cafe crime berisi dua plastik klip kristal putih, satu botol kecil warna hitam berisi satu plastik klip isi kristal putih, dan satu buah cangklong,” ujar Awi.
Awi melanjutkan, “Satu kotak amunisi isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm, satu kotak bertulisan Panasonic berisi 10 kotak putih amunisi masing-masing berjumlah 50 butir peluru dengan kaliber 9 mm total 500 butir, satu kotak warna cokelat amunisi 72 butir kaliber 9 mm, satu kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil, dan dua magasin lengkap dengan peluru di dalamnya diameter 9 mm,” ujar Awi.
Temuan narkoba dan amunisi kali ini menambah panjang daftar barang bukti kasus kepemilikan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang disangkakan kepada Gatot.
Dari penggeledahan sebelumnya, polisi telah menemukan 9,7 gram sabu, 2 pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, pipet, dua senjata api ilegal, ribuan peluru hingga alat bantu seks atau sex toys dan kondom.
Selain kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, Gatot juga dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar.
Baca Juga: Mengejutkan! Dengan Dalih Penyembuhan Psikologis. Anak Reza Disuruh Nonton Adegan Indehoi Ibunya Dengan AA Gatot
Sebab, polisi juga menemukan elang Jawa dan harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.
Kasus yang menjerat Gatot Brajamusti ini berawal saat dirinya bersama tujuh orang ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB pada Minggu (28/9/2016) malam, karena diduga menggelar pesta sabu.
Istri Gatot, Dewi Aminah; anak Gatot dan penyanyi Reza Artamevia turut ditangkap dari kamar hotel tersebut.
Dari lokasi polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu dan bekas sabu. [suaranetizen]
Loading...