Inilah Pengakuan Pelaku Pembunuh Gadis Cantik "Angesti Sistiani" Yang Bikin Geram


Silahkanshare - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menggelar jumpa pers terkait peristiwa pembunuhan Angesti Sistiana (19) gadis penjaga warung yang tewas di Kampung Sungapan, RT 17 RW 04 Desa/Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/6).

Dalam kesempatan itu polisi menghadirkan Dadang Darmawan (21) tersangka pelaku pembunuhan.

Saat dihadirkan sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (15/6/2016) kepala tersangka botak dan terlihat memakai baju tahanan Polres Sukabumi Kota , tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

“Saya menghabisi dia dengan satu cekikan, saya mencekik lehernya sekuat tenaga sampai terdengar suara seperti kerupuk diremas. Sambil mencekik kaki saya menahan perut dia biar gak berontak,” ucap Dadang saat diwawancara wartawan.

Baca Juga: Masih Ingat Alvin Tan "Si Penghina Islam" KIni Bikin Ulah Lagi Dengan Menghina Bulan Suci Ramadhan

Sebelum melakukan perbuatan itu, Dadang mengaku lebih dulu mencabuli korban namun tidak menyetubuhinya. Dia hanya memegang sejumlah alat vital korban dengan kedua tangannya.

“Saya mencekik karena panik, soalnya pas saya lagi begituin dia teriak. Saya sempat bikin dia tak sadar dulu, tapi dianya bangun. Akhirnya saya cekik dia sampai kehabisan nafas,” lanjutnya.

Saat itu pelaku mengaku sempat mendengar suara seperti orang ngorok dari mulut korban. Setelah itu dia meninggalkan korban tergeletak meregang nyawa.

“Saya pergi lewat pintu belakang, lalu masuk kedalam warung milik saya,” imbuh dia.

Menurut keterangan Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf meski sempat meninggalkan korban, tersangka ternyata sempat kembali lagi untuk memastikan jika korban sudah meninggal. Setelah itu tersangka juga sempat mengambil puluhan jenis rokok dari warung korban.

“Ada 38 bungkus rokok, dan 2 buah unit handphone salah satunya milik korban. Rokok itu dia sembunyikan di dalam panci bubur miliknya,” terang Ricardo.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam sejumlah pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 339, pasal 338 dan pasal 291 KUHP.(*)

Sumber : inilampung.com
Loading...

    Loading...