Petugas membawa tersangka Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di ruko kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Silahkan Share - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan terpidana mati Freddy Budiman memberi sejumlah fasilitas kepada sipir, termasuk untuk dapat berkomunikasi dengan dunia luar.
"Ini karena ada oknum-oknum lapas yang terbina oleh Saudara FB (Freddy Budiman). Artinya ada suatu harapan yang didapat sipir tersebut," kata Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4).
Fasilitas yang dijanjikan Freddy kepada sipir, ujar Anjan, kemungkinan berupa rumah atau mobil. Namun belum diketahui dari mana asalnya rumah dan mobil yang dipakai Freddy untuk menyogok itu.
Penyidik Polri belum menyimpulkan tindakan Freddy tersebut sebagai pidana pencucian uang, sebab masih diperlukan pendalaman kasus.
Terkait dugaan tersebut, penyidik Polri telah memeriksa dua sipir di Nusakambangan dan seorang sipir di Cipinang.
"Sementara yang diperiksa sipir dulu. Saya belum bisa pastikan apakah nantinya ke atas kena juga atau tidak. Yang penting yang ada dulu," kata Anjan.
"Kalau nanti merembet ke mana," kata Anjan sambil menunjuk ke atas, "Kami akan teruskan."
Freddy Budiman sebelumnya dijemput tim Direktorat Narkotik Mabes Polri dari Nusakambangan. Penjemputan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus peredaran narkotik di Jakarta Barat.
Tak lama setelah Freddy diboyong Jakarta, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.
Kekuatan CC4 disebut 10 kali lebih kuat dibandingkan pil ekstasi. Bentuk narkotik jenis baru ini seperti perangko dan disebut juga ekstasi kertas.
Freddy diketahui menjadi otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan itu terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tak berhasil mendapatkannya. (agk) cnnindonesia.com
BACA JUGA: |
Loading...