Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, sempat berdebat dengan salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Effendi Sinaga.
Perdebatan terjadi sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Pantauan Kompas.com, Darmawan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.20 WIB. Darmawan langsung menuju area persidangan. Ia terlihat membawa tas dan dokumen di dalam map berwarna biru.
Darmawan kemudian mengambil dokumen dan membagikannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan meja hakim. Saat akan membagikan ke area kuasa hukum Jessica, Darmawan tiba-tiba berdebat dengan Effendi.
"Ini urusan saya dengan hukum, enggak ada kaitan sama Anda," kata Darmawan kepada Effendi.
Effendi yang masih duduk terlihat menampakkan muka masam kepada Darmawan. Tak lama, Darmawan pun kembali berbicara.
"Bapak polisi? Bukan kan. Karena gak ada kaitannya dengan bapak. Saya mau joget kek atau apa ya terserah," kata Darmawan.
Effendi pun hanya mengatakan "terserah". Mendengar jawaban itu, Darmawan langsung pergi.
Saat dikonfirmasi, Darmawan mengaku dokumen yang ia bagikan adalah foto Mirna saat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Ini foto buat buktikan kalau sianida saat pertama kali itu sangat besar," kata Darmawan kepada Kompas.com.
Sayangnya, Darmawan tak menjelaskan maksud pemberian foto itu kepada JPU, majelis hakim, dan kuasa hukum Jessica. Sementara itu, Effendi mengaku hanya menanyakan maksud dari Darmawan.
"Tadi cuma nanya aja itu apa. Ternyata foto. Itu saya terima juga," kata Effendi.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
* Sumber
Loading...