Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengingatkan, aksi demonstrasi merupakan hal yang boleh dilakukan asalkan tertib dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Aksi unjuk rasa di sebuah negara demokrasi tentunya diperbolehkan. Asalkan dilakukan menurut koridor hukum yang berlaku," kata Panglima TNI di sela-sela rapim TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017), seperti dikutip Republika.
Karena demonstrasi adalah cara menyampaikan pendapat di negara demokrasi, Jenderal bintang empat itu pun mengingatkan agar demonstrasi tidak langsung dicap radikal.
"Jadi kalau demo-demo jangan langsung dicap itu adalah radikal, itu adalah menyampaikan pendapat. Tidak masalah. Kalau bersikap radikal, itu beda," tandasnya.
Sehari sebelumnya, Senin (16/1/2017), Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri menuntut Kapolri mencopot Kapolda Jawa Barat. Hal itu terkait meletusnya insiden kekerasan Kamis (12/1/2017) lalu yang mengakibatkan anggota FPI terluka dan sebuah mobil anggota FPI rusak. Massa pelaku menggunakan atribut Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), sebuah LSM yang ketua dewan pembinanya adalah Kapolda Jawa Barat.
Aksi 161 berlangsung tertib dan damai. Bahkan dalam Aksi itu, tampak harmoni TNI dan FPI dalam video yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Gerindra: Pemerintah Jangan Bubarkan FPI, FPI itu Hebat!
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik, tampak sejumlah anggota TNI membantu anggota FPI. Dari balik pagar, pasukan TNI tampak memberikan sejumlah tas plastik berwarna merah kepada anggota FPI. Tas plastik itu disebut-sebut berisi makanan.
Jenderal Gatot juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya gerakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan bertindak radikal. [Tarbiyah]
Loading...