Lagi, KPI Tegur Sinetron Anak Jalanan Yang Tayangkan Adegan Salam Sholat dari Kiri ke Kanan


Sinema elektronik (sinetron) berjudul Anak Jalanan atau disingkat AJ yang di tayangkan RCTi mempertontonkan adegan sholat yang salah.

Dalam sebuah episode, Sinetron produksi SinemArt itu menayangkan adegan perempuan sedang sholat yang melakukan gerakan salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan.

AJ pun dapat semprit dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Peringatan itu disampaikan melalui surat bernomor 1019/K/KPI/12/16 tertanggal 1 Desember 2016.

KPI menilai adegan AJ pada 15 November 2016 pukul 18.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

KPI Pusat memberikan catatan bahwa muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) terkait dengan ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Peringatan tertulis dikeluarkan KPI pada 1 Desember 2016 seperti yang dikutip BersamaDakwah melalui situs resminya kpi.go.id, Rabu 14 Desember 2016.

Pihak RCTI memberikan klarifikasi terkait hal ini. Berikut hak jawab RCTI seperti dilansir tabloidbintang.com pada Jumat (16/12), yang ditandatangani oleh Tony Andrianto Head of Corporate Secretary Division.

1) Kami sudah melakukan preview dan koordinasi internal. Adegan seorang wanita yang sedang melakukan gerakan salam dalam sholat diambil dari cermin yang berada di depan wanita tersebut, sehingga gerakan salam yang dilakukan terlihat kebalikannya.

2) Cermin yang dimaksud adalah cermin meja rias dan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

3) Kami sudah berkoordinasi dengan production house yang memproduksi sinetron “Anak Jalanan” agar lebih berhati-hati dalam pengambilan dan pemilihan angle gambar ke depannya.

Demikian penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan, saat ini kami juga telah mengirimkan tanggapan kepada KPI Pusat atas surat peringatan tersebut.

Sebelumnya AJ juga pernah pernah kena semprit. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah melayangkan teguran tertulis terkait adegan kekerasan di beberapa episode Anak Jalanan. Seperti dilansir dari laman KPI, mereka menemukan sejumlah pelanggaran di episode penayangan 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB.

Di episode tersebut memang menampilkan adegan pengeroyokan oleh geng motor terhadap pria hingga membuatnya jatuh pingsan, AJ dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karena itu, KPI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk AJ. [SilahkanShare]
Loading...

    Loading...